Juraganpalembang.id - Ada yang baru dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang. Musim liburan tahun ini, PT KAI membuka layanan pemesanan tiket rombongan bagi keluarga, sekolah, komunitas hingga instansi yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan secara rombongan. Seperti rombongan study tour sekolah atau lainnya.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menerangkan, layanan ini disiapkan untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan perjalanan kelompok selama masa liburan.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Aset, Bank Sumsel Babel Luncurkan Kembali Layanan Safe Deposit Box
Sekaligus memberikan kemudahan dalam perencanaan perjalanan yang lebih terorganisir.
Menurut Aida, angkutan rombongan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam jumlah besar dengan proses pemesanan yang lebih mudah dan terjamin.
"Libur sekolah merupakan momen yang tepat bagi keluarga, sekolah maupun komunitas untuk melakukan perjalanan bersama. Melalui layanan tiket rombongan, KAI memberikan kemudahan sehingga pelanggan dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman dan menyenangkan," kata Aida.
Menurutnya, perjalanan menggunakan kereta api semakin diminati saat musim liburan karena menawarkan kenyamanan, keamanan, ketepatan waktu, serta pengalaman perjalanan yang berbeda dibanding moda transportasi lainnya.
Untuk layanan rombongan pada kereta api komersial, KAI menetapkan jumlah minimal peserta sebanyak 10 orang untuk KA Sindang Marga kelas eksekutif dan 20 orang untuk kelas bisnis.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Pempek Lala yang Hingga Kini Tetap Eksis di Palembang
Sementara untuk kereta api bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) seperti KA Rajabasa dan KA Bukit Serelo, layanan rombongan hanya diperuntukkan bagi pelajar tingkat SMA/sederajat ke bawah.
Syarat pemesanan tiket rombongan, pengajuan harus disertai surat resmi dari pihak sekolah yang ditandatangani pejabat berwenang.
Aida menjelaskan, pemesanan tiket rombongan dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum keberangkatan atau H-45 selama kuota tempat duduk masih tersedia.
Selain itu, pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari total biaya perjalanan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK).
Setelah pembayaran DP diterima, rombongan dapat melakukan pemilihan tempat duduk atau block seat.