bisnis

Harga Emas Selasa 23 Juni 2026 di Palembang, Perhiasan dan Logam Mulia

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:01 WIB
Ini daftar harga emas perhiasan di Lakuemas dan Rajaemas per hari ini 22 Juni 2026 (Pixabay/AS_Photography)

Palembang - Pergerakan harga emas di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya hari ini, Selasa, 23 Juni 2026, menunjukkan tren yang stabil di level tinggi.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan investasi atau membeli perhiasan, harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam hari ini berada di angka Rp2.668.000 per gram.

Sementara itu, untuk transaksi emas perhiasan lokal yang menggunakan satuan khas masyarakat Sumatera Selatan, harganya kini berada di kisaran Rp14.300.000 per suku yang setara dengan 6,7 gram.

Angka ini dapat bervariasi di lapangan tergantung pada kebijakan masing-masing toko emas serta besaran ongkos pembuatan yang dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga: Hadapi Kemarau, Pasokan Bawang Merah dan Cabai Berkurang Bakal Picu Inflasi, Stok Beras Sumsel Cukup Sampai 6 Bulan ke Depan

Untuk wilayah luar Pulau Jawa seperti Palembang, harga dasar emas batangan Antam yang berlaku hari ini tercatat Rp1.384.000 untuk ukuran 0,5 gram dan Rp2.668.000 untuk ukuran 1 gram.

Sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, ukuran 5 gram dipatok Rp13.155.000, ukuran 10 gram seharga Rp26.230.000, ukuran 50 gram seharga Rp130.655.000, dan ukuran 100 gram menembus angka Rp261.160.000.

Pergerakan harga dasar ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global yang bisa dipantau melalui situs resmi Logam Mulia.

Bagi masyarakat Palembang yang lebih memilih berinvestasi sekaligus mempercantik diri melalui emas perhiasan, transaksi di toko-toko lokal umumnya dihitung dalam satuan suku.

Hari ini, emas perhiasan dengan kadar 24 karat, termasuk emas dengan kadar kemurnian sekitar 92 persen, dipatok di kisaran Rp14.200.000 hingga Rp14.300.000 per suku.

Harga tersebut biasanya sudah termasuk ongkos pembuatan, namun tetap bergantung pada kebijakan toko dan tingkat kerumitan desain perhiasan.

Bagi warga yang ingin melakukan transaksi jual kembali atau buyback, disarankan untuk selalu membawa kelengkapan surat atau sertifikat resmi dari toko tempat bertransaksi guna memastikan nilai jual yang maksimal. *

Tags

Terkini