Jakarta – Angin segar berembus bagi para konsumen bahan bakar minyak nonsubsidi. Pemerintah mengindikasikan adanya peluang penurunan harga untuk jenis Pertamax dalam waktu dekat.
Potensi ini mencuat menyusul tren koreksi harga minyak mentah di pasar global yang terus menunjukkan pelemahan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pergerakan harga bahan bakar nonsubsidi di dalam negeri sangat bergantung pada dinamika pasar internasional.
Ketika harga minyak dunia mengalami penurunan yang signifikan, sudah sewajarnya harga jual di tingkat eceran domestik turut menyesuaikan.
Baca Juga: Program Kompor Listrik Lanjut 2027, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp815,56 Miliar
Menurutnya, jika tren penurunan harga minyak dunia terus berlanjut, ruang untuk menurunkan harga Pertamax tentu akan terbuka lebar.
Mekanisme Perubahan Harga Pertamax
Berbeda dengan Pertalite atau Solar yang harganya dipatok oleh pemerintah melalui skema subsidi dan kompensasi, Pertamax merupakan komoditas nonsubsidi.
Penentuan harganya mengacu pada beberapa faktor fluktuatif, mulai dari mekanisme pasar internasional seperti publikasi harga minyak global, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang memengaruhi biaya impor, hingga biaya operasional distribusi dari kilang menuju stasiun pengisian bahan bakar.
Langkah penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.
Kendati demikian, keputusan akhir mengenai besaran dan waktu penurunan harga tetap berada di tangan korporasi Pertamina dengan persetujuan pihak pemerintah selaku regulator. *