Jugaranpalembang.id - Warganet banyak membahas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sensus Ekonomi. Mayoritas netizen terkejut dengan pertanyaan yang bergaya 'kepo' tersebut. Padahal pertanyaan itu memang sudah sesuai standar dari BPS.
Bahkan bukan hanya terkejut, sebagian masyarakat ada yang marah saat mendengar pertanyaan dua petugas Sensus Ekonomi yang datang.
Supaya tidak terkejut dengan pertanyaanya, ada baiknya kita mengetahui dulu apa saja pertanyaan yang akan diajukan petugas Sensus Ekonomi ini.
Mengutip laman resmi Badan Pusat Statistik, program 'Mencatat Ekonomi Indonesia' terbagi menjadi dua tahap yaitu pengisian kuesioner SE2026 online 1 Mei hingga 31 Juli 2026 serta pendataann lapangan (Door to Door) 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Rapat Paripurna HUT ke-25 Kota Pagar Alam, Herman Deru Soroti Sinergi dan Ketangguhan Daerah
"Bagi semua usaha/perusahaan yang belum memperoleh WhatsApp (WA)/email untuk pengisian secara mandiri, maka pendataan akan dilakukan secara langsung oleh petugas SE2026. Pada periode ini juga dilakukan pendataan ke setiap keluarga untuk mendapatkan data usaha yang berada di rumah tangga dan sekaligus memutakhirkan data ekonomi keluarga," bunyi keterangan di laman resmi BPS.
Nantinya, terdapat petugas BPS yang mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan.
Pelaku usaha akan ditanya menggunakan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI)..m
Petugas yang melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 dilengkapi dengan tanda pengenal, rompi, dan surat tugas dari Badan Pusat Statistik.
Sektor ekonomi kreatif, influencer, hingga afiliator kini masuk dalam radar pendataan BPS untuk menangkap realitas ekonomi modern.
Secara nasional, lebih dari 251 ribu petugas dikerahkan untuk melakukan pendataan lapangan.
Berbeda dengan satu dekade lalu, SE 2026 kini mencakup sektor pertanian, kehutanan, perikanan, hingga pelaku ekonomi digital yang sering kali tidak memiliki kantor fisik.
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan langsung dari rumah ke rumah demi mendata seluruh pelaku usaha digital, termasuk bisnis yang tidak memiliki papan nama atau aktivitas fisik yang terlihat dari luar.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Pengusaha Palembang Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Medsos ke Polisi, Dugaan Pelanggaran UU ITE
Harga Minyak Dunia Turun, Diprediksi Berdampak di Harga Karet Pasar Global, Apkindo Sumsel Sebut Permintaan Karet Sintetis Bakal Melonjak
Hadapi Kemarau, Pasokan Bawang Merah dan Cabai Berkurang Bakal Picu Inflasi, Stok Beras Sumsel Cukup Sampai 6 Bulan ke Depan
Harga Emas Selasa 23 Juni 2026 di Palembang, Perhiasan dan Logam Mulia
Harga Sembako Palembang 23 Juni 2026
Viral, Nomor Dada Terlepas Saat Lari, TNI AD Luruskan Duduk Perkara Ajudan Danrem di Jogja Maraton
Modal Mulai 1 Juta, BRI Muara Bungo Ajak Nasabah Nikmati Cuan Deposito via BRImo
Rapat Paripurna HUT ke-25 Kota Pagar Alam, Herman Deru Soroti Sinergi dan Ketangguhan Daerah
1 Juli 2026, Aplikator Ojek Online Roda Dua Berlakukan Potongan Komisi Maksimal 8 Persen
Pempek Cek Ya Berinovasi melalui Pempek Krispi dalam Kemasan, Tampil di JJN Metro Tv dan Terima Pendanaan 15 Juta