Palembang – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang menjerat seorang oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumsel Babel) berinisial JN bergulir di kepolisian.
Merespons laporan korban ke Polda Sumsel, pihak OJK Sumsel Babel mengklaim telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan.
Namun, sanksi disiplin seperti apa yang diberikan, hal itu masih belum diketahui, pihak OJK tidak merinci. Meski sudah lebih dari sepekan kasus dilaporkan proses sanski masih ditelaah.
Dalam keterangan tertulis, OJK Sumsel Babel, telah melakukan langkah-langkah internal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang bersangkutan.
Selain itu, OJK akan terus melakukan penelaahan dan tindak lanjut internal sesuai peraturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan OJK.
'Iya betul pak, sudah ada proses etik di internal organisasi kami, lebih lanjut saya infokan kemudian. Putusan etik memang internal, tapi nanti saya infokan setelah ada informasi dari kantor pusat," tutur Fadilah, Humas OJK Sumsel Babel.
Dari keterangan sebelumnya, OJK menegaskan tidak menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan kode etik.
Meski kasus ini murni urusan pribadi dan tidak terkait kedinasan, penggunaan nama atau atribut OJK untuk kepentingan pribadi tetap menjadi perhatian serius demi menjaga integritas lembaga.
Di sisi lain, proses hukum di kepolisian tetap berjalan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan laporan bernomor LP/B/292/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tersebut telah dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang pengusaha bernama Fitrayadi, membeli mobil Toyota Yaris milik JN seharga Rp106 juta.
Korban merasa ditipu karena BPKB mobil tidak kunjung diserahkan, dan saat dicek ke pihak leasing, sisa utang kredit mobil tersebut ternyata membengkak hingga Rp60 juta, jauh dari klaim awal JN yang menyebut hanya sisa Rp30 juta. *