• Rabu, 24 Juni 2026

Bank Nekat Minta Jaminan KUR di Bawah Rp100 Juta Siap-Siap Kena Sanksi Berat

photo author
Putra S., JuraganPalembang.id
- Senin, 22 Juni 2026 | 08:27 WIB
Pemerintah secara tegas melarang perbankan atau lembaga keuangan penyalur untuk meminta jaminan atau agunan fisik bagi pengajuan Kredit Usaha Rakyat dengan plafon di bawah Rp100 juta (Gemini)
Pemerintah secara tegas melarang perbankan atau lembaga keuangan penyalur untuk meminta jaminan atau agunan fisik bagi pengajuan Kredit Usaha Rakyat dengan plafon di bawah Rp100 juta (Gemini)

Jakarta — Kabar penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang sedang mencari tambahan modal untuk mengembangkan usaha mereka.

Pemerintah secara tegas melarang perbankan atau lembaga keuangan penyalur untuk meminta jaminan atau agunan fisik bagi pengajuan Kredit Usaha Rakyat dengan plafon di bawah Rp100 juta.

Aturan main ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan regulasi ketat yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku dan diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah di lapangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku tersebut, jenis pinjaman yang sama sekali tidak boleh dikenakan jaminan fisik tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya dibagi menjadi dua kategori utama.

Kategori pertama adalah KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp10 juta. Kategori kedua adalah KUR Mikro dengan plafon pinjaman di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta.

Untuk kedua kategori tersebut, bank penyalur hanya diperbolehkan meminta agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang sedang dibiayai oleh dana KUR itu sendiri.

Aset di luar objek usaha sama sekali tidak boleh diminta sebagai jaminan tambahan.

Baca Juga: Rencana Pemadaman Listrik di Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 22 Juni 2026,

Pemerintah tidak main-main dalam mengawal kebijakan ini dan telah menyiapkan sanksi berat bagi pihak perbankan yang membandel.

Jika ada bank penyalur yang terbukti nekat meminta jaminan tambahan untuk plafon di bawah Rp100 juta, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penghentian subsidi bunga.

Sanksi ini berarti pemerintah tidak akan membayarkan subsidi bunga atau margin atas debitur yang bersangkutan kepada bank tersebut, sehingga bank harus menanggung sendiri beban bunga murah yang dijanjikan.

Selain itu, bank yang melanggar juga akan menghadapi sanksi administratif dan evaluasi kerja sama, termasuk pengurangan jatah atau kuota plafon KUR luar ruangan yang dialokasikan kepada mereka.

Dengan adanya aturan yang sudah sangat jelas ini, para pelaku usaha mikro diharapkan bisa lebih berani dan kritis saat mendatangi bank penyalur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra S.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Sembako Palembang 23 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:07 WIB