Jika masyarakat mendapati ada pihak bank yang masih meminta jaminan fisik untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, mereka berhak menolak dan melaporkannya ke saluran pengaduan resmi kementerian terkait atau Otoritas Jasa Keuangan agar fasilitas negara ini benar-benar tepat sasaran demi mendorong bisnis kecil naik kelas. *
Artikel Terkait
Tak Ada Lagi Kursi Adu Dengkul di Kereta Ekonomi KA Rajabasa, Perjalanan ke Lampung akan Lebih Menyenangkan, Tarif Tetap Sama
Migrasi Jaringan Listrik dari PT MEP ke PLN di Muba Rampung, Tapi Tegangan Listrik Tidak Stabil
Harga Emas Hari Ini di Palembang, Senin 22 Juni 2026
Rencana Pemadaman Listrik di Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 22 Juni 2026,