Juraganpalembang.id - Profesi Content Creator kini diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini seperti tertuang dalam pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disahkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta aturan turunan Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Lantas, apa sanksinya kalau Content Creator tidak punya NIB?
Melalui aturan baru ini, pegiat media sosial kini dikategorikan sebagai pelaku usaha digital mandiri.
Baca Juga: Bank Nekat Minta Jaminan KUR di Bawah Rp100 Juta Siap-Siap Kena Sanksi Berat
Tentu saja ada konsekuensi dari aturan baru pemerintah tersebut.
Setiap Content Creator yang melakukan aktivitas komersial, seperti promosi berbayar (endorsement), unggahan bersponsor (sponsored post), hingga monetisasi platform wajib memiliki basis legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan keadilan iklim usaha, transparansi pajak, serta perlindungan konsumen di ruang siber.
Baca Juga: Migrasi Jaringan Listrik dari PT MEP ke PLN di Muba Rampung, Tapi Tegangan Listrik Tidak Stabil
Hanya saja, masih banyak pekerja kreatif digital yang abai dan menganggap izin usaha hanya untuk sektor manufaktur atau perdagangan konvensional, sehingga risiko sanksi administratif membayangi mereka yang tidak punya NIB.
Risiko Content Creator Tak Punya NIB
Pelaku usaha yang tidak punya NIB berdasarkan Pasal 364 ayat (4) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 5/2025, dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa :
• Peringatan Bertahap
Pemerintah melayangkan peringatan untuk segera mengurus NIB
Penghentian Sementara
Aktivitas usahanya dapat dihentikan sementara oleh pemerintah.