Palembang — Angka pendapatan pegawai Otoritas Jasa Keuangan kerap kali menjadi simbol kemakmuran di ekosistem industri keuangan nasional. Namun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah yang melibatkan seorang oknum pegawai aktif OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan berinisial JN memicu tanda tanya besar.
Apalagi, seorang abdi regulator di lembaga negara yang berpenghasilan jauh di atas rata-rata daerah. Lalu, kenapa masih bisa terjerat utang leasing dan dilaporkan menipu?
Kasus yang menyeret JN kini masih bergulir ke ranah hukum pidana setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha lokal, FT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan LP/B/292/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL.
Jika membandingkan estimasi pendapatan resmi yang diterima pegawai institusi pengawas keuangan tersebut, dengan nilai perkara jual beli kendaraan yang bermasalah, jumlahnya tidak terlampau jauh dengan penghasilan.
Informasi yang dihimpun pada struktur pengupahan yang berlaku, sistem penggajian OJK menggunakan standar nasional yang tidak terikat oleh Upah Minimum Regional setempat.
Pendapatan total bulanan dasar pegawai OJK diketahui tersebar dalam skema profesional yang berkisar dari lima jutaan hingga belasan juta rupiah untuk tingkat staf, bahkan mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah untuk tingkat manajemen dan kepala kantor regional.
Bahkan, diketahui nilai pendapatan paling dasar seorang staf di OJK Sumsel sudah jauh melampaui UMR Kota Palembang, belum termasuk tunjangan jabatan fungsional, asuransi kesehatan penuh, serta bonus tahunan berbasis capaian kerja yang nilainya dapat menembus kelipatan beberapa kali gaji pokok.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai alasan oknum pegawai seperti JN nekat melakukan trik curang demi margin uang puluhan juta rupiah dalam transaksi pribadi, bahkan hingga bergulir di kepolisian.
Laporan kepolisian merinci bahwa korban Fitrayadi telah menggelontorkan uang tunai sebesar 106 juta rupiah untuk menebus mobil Toyota Yaris milik pelaku.
Transaksi tersebut macet total karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ditahan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing. Kebohongan JN terbongkar setelah korban menelusuri langsung ke kantor leasing.
JN disebut sebelumnya meyakinkan korban bahwa sisa tunggakan kredit mobil tersebut hanya tinggal 30 juta rupiah, namun catatan valid internal leasing membuktikan utang yang tersisa masih membengkak sebesar 60 juta rupiah.
OJK Sumatera Selatan dan Babel, dalam rilis dan keterangannya menyebut urusan ini tidak beririsan dengan kebijakan kedinasan institusi resmi.
Namun ia menjamin integritas lembaga tetap dipertaruhkan. OJK menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas serta tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik pegawai.
OJK telah mengambil langkah internal dengan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan. Namun, belum diketahui seperti apa jenis sanksi itu.