Hingga berita ini dipublis, sanksi kepada karyawan yang terkait kasus hukum, apakah sekadar teguran lisan, sanksi sedang berupa pemotongan insentif atau skorsing, atau sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat, hingga kini belum diketahui.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memastikan laporan telah diterima dan proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum terus berjalan intensif. *
Artikel Terkait
1 Juli 2026, Aplikator Ojek Online Roda Dua Berlakukan Potongan Komisi Maksimal 8 Persen
Pempek Cek Ya Berinovasi melalui Pempek Krispi dalam Kemasan, Tampil di JJN Metro Tv dan Terima Pendanaan 15 Juta
Pahami Pertanyaan Petugas Sensus Ekonomi Jika Sudah Datang ke Rumah, Supaya Tidak Kesal Ketika Didata
HMTN MP Sumsel Dilantik, Petani di Sumsel Didorong Kuasai Hilirisasi dan Teknologi
154 Ribu Pekerja Palembang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Ekonomi Makin Sulit?