Hingga berita ini dipublis, sanksi kepada karyawan yang terkait kasus hukum, apakah sekadar teguran lisan, sanksi sedang berupa pemotongan insentif atau skorsing, atau sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat, hingga kini belum diketahui.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memastikan laporan telah diterima dan proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum terus berjalan intensif. *