• Rabu, 24 Juni 2026

1 Juli 2026, Aplikator Ojek Online Roda Dua Berlakukan Potongan Komisi Maksimal 8 Persen

Maya A., JuraganPalembang.id
- Selasa, 23 Juni 2026 | 20:46 WIB
Aplikator Ojek Online, Gojek melalui Go To (kiri) dan Grab (kanan), menyatakan akan mulai memberlakukan potongan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026
Aplikator Ojek Online, Gojek melalui Go To (kiri) dan Grab (kanan), menyatakan akan mulai memberlakukan potongan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026


Juraganpalembang.id - Potongan komisi aplikator sebesar 8 persen sebagaimana permintaan Presiden Prabowo, rencananya akan diberlakukan aplikator ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026.

Aplikator Ojol yang bakal menerapkan aturan ini, Gojek dan Grab.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima kunjungan perwakilan manajemen Grab dan Gojek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Baca Juga: Modal Mulai 1 Juta, BRI Muara Bungo Ajak Nasabah Nikmati Cuan Deposito via BRImo

Pertemuan strategis ini membahas realisasi pemberlakuan tarif potongan komisi maksimal 8 persen

Regulasi ini telah lama dinantikan oleh jutaan pengemudi ojek online (ojol) roda dua di seluruh Indonesia.

Aturan pemotongan komisi yang jauh lebih ringan ini secara legal dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Kebijakan pro-rakyat tersebut sebelumnya telah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 yang lalu.

Melalui komitmen bersama pasca-pertemuan di parlemen, Gojek dan Grab dipastikan akan mulai mengimplementasikan potongan komisi hanya sebesar 8 persen khusus untuk mitra ojol pada layanan GoRide dan GrabBike, efektif per 1 Juli 2026.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga: Harga Sembako Palembang 23 Juni 2026

Langkah ini sekaligus memotong aturan lama yang sebelumnya membolehkan perusahaan aplikator memungut komisi maksimal hingga 20 persen dari setiap transaksi pengemudi.

"Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh para pengemudi," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa 23 Juni 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan kesiapan ekosistemnya dalam menyambut pembaruan tarif ini demi mendorong kesejahteraan ekonomi berkelanjutan bagi para mitra mereka.

"Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya," jelas Catherine Hindra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Maya A.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Sembako Palembang 23 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:07 WIB