Jika masyarakat mendapati ada pihak bank yang masih meminta jaminan fisik untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, mereka berhak menolak dan melaporkannya ke saluran pengaduan resmi kementerian terkait atau Otoritas Jasa Keuangan agar fasilitas negara ini benar-benar tepat sasaran demi mendorong bisnis kecil naik kelas. *